Kuasa Hukum JR Saragih: “KPU Sumut Tak Nyambung”

kpu sumut tak nyambung

Topmetro.news – Kuasa Hukum JR Saragih, Ihkwaluddin Simatupang menegaskan bahwa sikap komisioner KPU Sumut yang menggunakan konvensi pada Pilkada tahun 2015 lalu sebagai acuan untuk ijazah pasangan calon di Pilgub Sumut tahun 2018 dinilai sebagai keputusan yang tidak sesuai dan tidak nyambung.

“Mereka (KPU Sumut – Red) bicara tentang adanya konvensi di Pilkada 2015. Di Pilkada tahun 2015 itu UU nomor 10 tahun 2016 belum lahir. Jadi kalau kemudian mereka gunakan konvensi pada Pilkada tahun 2015, ya nggak nyabung dia,” kata Ikhwaluddin kepada wartawan mewakili tim kuasa JR Saragih, Jumat (23/2) usai mengikuti musyawarah sengketa yang digelar Bawaslu Sumut.

Atas dasar itu pula, menurut mantan Direktur LBH Medan ini, dari UU nomor 10 tahun 2016 ini pihaknya berkeyakinan bahwa KPU Sumut akan segera menganulir keputusan sebelumnya yang menyatakan paslon JR Saragih – Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah SMA yang tidak terlegalisir.

“Kita hakkul yakin, kecuali tuhan berkehendak lain, Pak JR Saragih akan jadi peserta Pilgusu dengan nomor urut 3,” tegasnya. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk materi musyawarah sengketa  hari sabtu (24/2), pemohon akan menjelaskan isi surat dari Bawaslu yang digunakan KPU Sumut yang dinilai salah.

Tanggapan Komisioner KPU Sumut

Menangapi itu, Benget Silitonga bersama Iskandar Zulkarnain selaku Komisioner KPU Sumut menjelaskan bahwa surat dari Bawaslu Sumut merupakan bagian dari pengawasan melekatnya dengan poin penegasan didalam surat,  yakni Bawaslu meminta KPU Sumut untuk melakukan verifikasi ulang terhadap berkas perbaikan yang diserahkan oleh pasangan calon (Paslon).

“Surat itu sah, pasti bisa dihadirkan besok di musyawarah, jadi tak benar klarifikasi kami tertutup, justru selalu melibatkan Bawaslu,” pungkasnya. (TM-11).

Related posts

Leave a Comment